Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Pendeta Saifudin Ibrahim Masih di Luar Negeri

Rabu 30 Mar 2022, 15:01 WIB
Meski statusnya telah menjadi tersangka, pendeta Saifudin Ibrahim masih berada di luar negeri. (Foto: Instagram/anrahambenmoses)

Meski statusnya telah menjadi tersangka, pendeta Saifudin Ibrahim masih berada di luar negeri. (Foto: Instagram/anrahambenmoses)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendeta Saifudin Ibrahim, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama dikabarkan masih berada di luar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi kabar tersebut, bahwa pendeta Saifudin Ibrahim masih di luar negeri

"Masih di luar negeri," kata Ramadhan, dikutip dari PMJnews, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, bahwa pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan sejumlah instasi untuk melacak keberadaan pendeta Saifudin Ibrahim. 

Asep menduga, saat ini pendeta Saifudin Ibrahim berada di Amerika Serikat.

"Masih dilakukan koordinasi dengan instansi terkait," tukasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Pendeta Saifuddin Ibrahim diketahui melontarkan pernyataan yang kontroversial dengan meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren. Rabu (30/3/2022).

Viral! Belum Urus Perizinan, Konser Tulus Bertajuk Soundfest 2022 Gagal Digelar

Penetapan tersangka terhadap pendeta SI diutarkaan langsung Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan setelah melontarkan pernyataan yang kontroversial dengan meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren.

Adapun permintaan itu diajukan oleh Saifudin melalui unggahan video di media sosial. Saifuddin beralasan, permintaannya menghapus 300 ayat Al-Qur'an, sebab menurutnya hal itu dapat memicu kebencian dan sikap intoleransi terhadap kelompok non-Islam. (Ibriza)

Berita Terkait
News Update