ADVERTISEMENT

Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penista Agama, Polri Minta Patuhi Aturan Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 15:30 WIB

Share
Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di gedung Humas Polri, Rabu (30/3/2022). (Foto: poskota/ zendy)
Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di gedung Humas Polri, Rabu (30/3/2022). (Foto: poskota/ zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendeta Saifuddin Ibrahim diminta untuk mengakui kesalahannya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Saifuddin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kami sampaikan kepada saudara SI untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3/2022).

Seperti diketahui, kata Ramadhan, saat ini kebaradaan SI diduga berada di Amerika Serikat (AS). Namun, pihak Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan instansi yang terkait untuk melacak keberadaan pasti SI.

 

Sebelumnya diberitakan, Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan setelah melontarkan pernyataan yang kontroversial dengan meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren.

Adapun permintaan itu diajukan oleh Saifudin melalui unggahan video di media sosial.

Saifuddin beralasan, permintaannya menghapus 300 ayat Al-Qur'an, sebab menurutnya hal itu dapat memicu kebencian dan sikap intoleransi terhadap kelompok non-Islam.

Selain itu, dia juga menilai buruknya kurikulum di pondok pesantren sebagai salah satu penyebab timbulnya sikap intoleransi.

Atas pernyataan kontroversial itu, Menteri Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun dibuat geram dan sempat mengomentari video yang diunggah oleh Saifudin.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT