Suasana sidang Unlawful Killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

Kriminal

Soal Sisi Humanis dan SOP Terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polda Metro Memberi Jawaban Tak Terduga

Sabtu 19 Mar 2022, 08:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa kasus Unlawful Killing anggota Laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Ohorel divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at (18/3/2022) pagi tadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh dua orang terdakwa itu, dari hasil putusan menunjukkan telah dilakukan sesuai Standard Oeprating Procedure (SOP) dari Kepolisian.

"Ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di dalam peristiwa KM 50 itu adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (18/3/2022).

Namun, ketika disinggung soal SOP Kepolisian dan soal sisi humanis, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memberi jawaban tak terduga, katanya, jangan lagi diperdebatkan.

Perwira menengah Polri itu enggan memberikan komentar terkait pertanyaan wartawan serta berharap hal yang sudah usang tak lagi perlu dibahas.

"Saya gak mau menanggapi itu, sudah jangan mundur ke belakang hal inikan sudah diputuskan oleh pengadilan," jelas dia.

Mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu menegaskan, Polda Metro Jaya, dalam hal ini hanya memberikan respon terkait keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, tak lebih dari itu.

"Keputusan pengadilan sudah bebas ya, makanya saya hanya memberikan respon saja terkait Polda Metro terhadap hal ini," tegas dia.

Sebelumnya, untuk diketahui, Zulpan mengatakan, Polda Metro memiliki dua sikap yang ingin disampaikan dari apa yang telah menjadi hasil putusan Majelis hakim hari ini.

"Pertama, Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan dengan transparan dan terbuka. Dan kedua, dengan putusan PN Jaksel hari ini, peristiwa KM 50 ini artinya dilakukan Kepolisian sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan, Jum'at.

Dia menjelaskan, terkait putusan sidang yang digelar tadi hari itu, Majelis Hakim telah memutuskan, bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro itu tidak dijatuhi hukuman karena Majelis hakim menilai tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan terpaksa diambil.

"Terkait putusan sidang saya sampaikan poin penting putusan sidang yang telah diputuskan Majelis, di mana antaranya terhadap kedua terdakwa tersebut yang anggota Polda Metro tidak jatuhkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas," jelasnya.

"Terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf. Memulihkan semua hak dan hakikat terdakwa, dan membebankan semua biaya perkara ke Negara," sambung Zulpan.

Terakhir, dari kasus ini, ia berharap ke depannya Polda Metro dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Semoga ke depan Polda Metro semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam beri rasa aman di masyarakat," pungkasnya. (Adam).
 

Tags:
HumanissopSOP KepolisianUnlawful KillingLaskar FPIpolda metroJawaban Tak Terduga

Reporter

Administrator

Editor