ADVERTISEMENT
Polemik Pemilu 2024, Pengamat dan Politisi: Keliru Jika Ada yang Mengatakan Harmoko Pernah Berwacana Menunda Pemilihan Umum
Rabu, 16 Maret 2022 18:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Setelah melalui perdebatan panjang, ditetapkanlah Pasal 7 UUD bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan," tegasnya.
Komentar yang sama pun disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin, ia menegaskan dimasa pemerintah Orde Baru tidak ada penundaan Pemilu.
Jelang Pemilu 1997, hanya ada laporan Harmoko ke Pak Harto bahwa masyarakat menginginkan kembali dirinya menjadi presiden kembali.
"Ya. Pak Harmoko hanya mengusulkan Pak Harto maju kembali pada Pemilu 1997. Itu saja, tidak ada wacana untuk menunda pemilu," tegasnya.
Sebelum pemerintahan Pak Harto jatuh, kata Yanuar, tahun 1998 Pak Harto sempat memanggil 9 tokoh nasional ke Istana Negara.
"Dalam pertemuan itu, Pak Harto mengusulkann, ya sudah nanti kita bikin Pemilu ulang," katanya.
Tapi, tak sempat Pemilu ulang, Pak Harto pun jatuh sehingga dimasa pemerintahan BJ Habibie pemilu dipercepat.
"Setelah Pak Harto jatuh maka dibikin Pemilu Orde Reformasi.
Jadi, Pak Harmoko tidak pernah menunda Pemilu. Lagian, dimana menundanya" katanya.
Sebelumnya, politisi PDIP Masinton Pasaribu mencurigai keberadaan sosok seperti mantan Ketua MPR, Harmoko, di balik usul penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT