JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menginvestigasi dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU).
Saat ini KPK sudah menangani kasus Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud atau yang akrab disapa AGM dalam proyek Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Tokoh yang satu ini juga didalami keterlibatannya. Bupati PPU non aktif itu diduga terlibat dalam bagi-bagi kavling-kavling di proyek ibukota baru tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengagakan, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan AGM ihwal kasus kavling IKN.
Dia berjanji penyidik akan mencari tahu atau investigasi siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus bagi-bagi kavling tersebut.
"Informasi itu saya baru tahu, masih rumor. Rumor itu harus dicari kebenarannya," kata Alex, Senin (14/3/2022).
Menurut Alex, pembangunan IKN merupakan salah satu fokus utama yang dipantau oleh komisi antirasuah. Hal ini dikarenakan KPK diminta untuk mengawal proses pembangunan ibu kota negara baru tersebut.
"Soal IKN itu sebetulnya kita diminta untuk ikut mengawal program pembangunan ibu kota negara dari mulai persiapannya, kemudian saat pembangunan infrastruktur. Kami sudah melakukan koordinasi dengan menteri Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Karenanya, dia memastikan KPK akan melaporkan jika ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan IKN. Alex menyampaikan proses pengawasan infrastruktur di dalamnya dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kalau infrastruktur, kami tentunya akan melakukan koordinasi dengan kementerian PUPR bagaimana pembangunannya agar tak terjadi penyimpangan korupsi di dalamnya," tuturnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, KPK juga telah melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) di wilayah Kalimantan Timur. Khususnya terkait dengan pelaksanaan program IKN.
"Kemarin bahkan saya di Samarinda itu (Kavling IKN) salah satu topik yang dibahas dan menjadi fokus Korpsugah untuk wilayah Kalimantan Timur, salah satunya adalah terkait dengan ikn ini," ucap Alex.
Pada Korsupgah yang dihadiri Alex tersebut, dia mengungkap, bahwa kawasan IKN sudah clear. Menurutnya, penyelesaiannya dugaan di IKN itu menjadi domain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kemarin sudah dipaparkan oleh kanwil BPN Kalimantan Timur, sebenarnya untuk kawasan IKN itu sudah clear. Untuk kawasan inti yang 6000 hektar atau mungkin lebih atau mungkin yang dimaksud kawasan pengembangannya," papar dia.
Sebelumnya, untuk diketahui, Alex tehal mengantongi informasi terkait dugaan praktik kotor berkaitan dengan lahan yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang diterima Alex, sudah ada oknum yang bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara.
Demikian diungkapkannya, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam Rakor tersebut, turut dilibatkan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Andi Adam).