Hukum dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Ketentuan dan Haditsnya

Senin 14 Mar 2022, 16:17 WIB
Illustrasi Puasa (foto: Depostiphotos.com)

Illustrasi Puasa (foto: Depostiphotos.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak terasa bulan Ramadhan kurang dari 30 hari lagi. Biasa pada bulan Ramadhan seluruh umat muslim  wajib melaksanakan ibadah puasa, dengan syarat baligh atau sudah bermimpi bagi laki-laki dan haid bagi perempuan.

Bagi seseorang yang tidak atau berhalangan melakukan puasa Ramadhan, wajib hukumnya membayar utang puasa Ramadhan. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana hukum dan cara membayar utang puasa Ramadhan.

Adapun, perintah wajib untuk melaksanakan puasa diterangkan dalam Al-Quran, yaitu:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q. S. Al-Baqarah: 183)

 

Tetapi ada beberapa umat muslim yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan yaitu, tidak memenuhi syarat baligh, sakit, tidak berakal sehat, tidak mengetahui waktu puasa, dan tidak sanggup untuk berpuasa.

Seperti firman Allah dalam Al-Qu’an

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya  berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (Q. S. Al-Baqarah: 185)

Dan bagaimana cara membayar utang puasa Ramadhan? Sebelum membahas tersebut kita harus tahu terlebih dahulu hukum membayar utang puasa Ramadhan.

 

Hukum Membayar hutang puasa Ramadhan

Dilansir dari Nu Online, Mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan harus mengganti puasa wajib  tersebut di luar bulan Ramadhan.

Syekh Sulaiman menerangkan dalam  Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’-nya sebagai berikut.

ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر.

Artinya, “Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).

Dari keterangan di atas diketahui bahwa hukum membayar utang puasa Ramadhan adalah wajib, lalu bagaimana tata cara untuk membayar utang puasa tersebut.

 

Cara membayar utang puasa Ramadhan dengan qadha

Di lansir dari Masjidpedesaan, untuk mengganti puasa Ramadhan biasanya disebut dengan qadha. Untuk melakukan puasa qadha boleh dilakukan hari apa saja, dan batas waktunya sangat panjang yaitu satu tahun penuh sampai bertemu lagi dengan bulan Ramadhan berikutnya.

 Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari. No: 1950; Muslim. No: 1146)

Puasa qadha sama seperti puasa pada umumnya, makan sahur sebelum matahari terbit dan menahan lapar, haus, dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa pada umumnya. Dan berbuka di waktu petang Ketika matahari terbenam.

Berikut ini adalah lafat niat qadha puasa Ramadhan dikutip dari NU Online:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

Selain mengganti puasa Ramadhan dengan qadha adapun cara lain untuk mengganti puasa Ramadhan dengan membayar Fidyah.

 

Membayar Fidyah untuk mengganti utang puasa Ramadhan

Bagi mereka yang tidak bisa membayar utang puasa Ramadhan dengan qadha, mereka juga  bisa mengganti puasa Ramadhan dengan membayar Fidyah.

Membayar Fidyah dapat dilakukan jika orang tersebut tidak sanggup mengganti puasa Ramadhan dengan puasa qadha, seperti orang yang sakit/lemah fisik, kaum lansia, ibu hamil, dan seseorang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa.

Fidyah dapat dilakukan dengan memberi makan orang miskin, jumlah orang yang diberi fidyah haruslah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Ketentuan membayar fidyah dijelaskan dalam Al-Quran yaitu:

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 184)

 

Berikut cara membayar fidyah untuk membayar utang puasa Ramadhan:

  1. Memasak atau membuat makanan, dan mengundang fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan
  2. Memberi sembako kepada fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan
  3. Membayar fidyah dapat dilakukan sekaligus, misalnya: hanya membayar kepada 1 orang miskin untuk beberapa hari yang ditinggalkan

Untuk orang yang telah meninggal, membayar fidyah dapat dilakukan oleh keluarganya.

Demikian hukum dan cara membayar utang puasa Ramadhan, semoga bisa membantu menyempurnakan ibadah Anda. (Agung Himawan)

Berita Terkait
News Update