ADVERTISEMENT

Muslim Berdoa Menggunakan Bahasa Selain Arab Sah atau Tidak? Ini Kata MUI

Kamis, 17 Februari 2022 19:30 WIB

Share
Illustrasi Muslim sedang berdoa, foto oleh Timur Weber dari Pexels.com
Illustrasi Muslim sedang berdoa, foto oleh Timur Weber dari Pexels.com

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebagai seorang Muslim, mungkin pernah terbesit pertanyaan apakah doa kita sah bila menggunakan bahasa selain Bahasa Arab.

Apakah dalam berdoa wajib menggunakan Bahasa Arab? Atau boleh saja menggunakan bahasa apapun?

Terkait boleh atau tidaknya Muslim berdoa menggunakan bahasa selain Arab, Majelis Ulama Indonesia memberi jawabannya.

 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan berdoa menggunakan bahasa Arab dan bahasa ajam atau non-Arab boleh dilakukan.

Kiai Miftah mengatakan bahwa sejatinya Allah SWT mengetahui maksud dan tujuan kita meskipun lisan tidak bisa menyarakan.

“Allah SWT Maha mengetahui setiap doa dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Mahamengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan,” Kiai Miftah, dilansir dari MUI.or.id pada Kamis (17/2/2022).

Kiai Miftah juga mengingatkan agar doa yang dipanjatkan sepatutnya dipahami maknanya.

 

Menurutnya, hati yang memahami isi doanya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT