ADVERTISEMENT
Kamis, 17 Februari 2022 19:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebagai seorang Muslim, mungkin pernah terbesit pertanyaan apakah doa kita sah bila menggunakan bahasa selain Bahasa Arab.
Apakah dalam berdoa wajib menggunakan Bahasa Arab? Atau boleh saja menggunakan bahasa apapun?
Terkait boleh atau tidaknya Muslim berdoa menggunakan bahasa selain Arab, Majelis Ulama Indonesia memberi jawabannya.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan berdoa menggunakan bahasa Arab dan bahasa ajam atau non-Arab boleh dilakukan.
Kiai Miftah mengatakan bahwa sejatinya Allah SWT mengetahui maksud dan tujuan kita meskipun lisan tidak bisa menyarakan.
“Allah SWT Maha mengetahui setiap doa dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Mahamengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan,” Kiai Miftah, dilansir dari MUI.or.id pada Kamis (17/2/2022).
Kiai Miftah juga mengingatkan agar doa yang dipanjatkan sepatutnya dipahami maknanya.
Menurutnya, hati yang memahami isi doanya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT