Wimbo, akivis 98 yang juga pecinta alam meminta Kapolri turun tangan menangani persoalan penambangan batu bara liar. (foto: ist)

NEWS

Perusakan Lingkungan dan Premanisme Mafia Batu Bara Meresahkan Warga, Aktivis 98 Minta Kapolri Turun Tangan

Jumat 11 Mar 2022, 19:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pertambangan batu bara liar tak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan namun juga bagi warga sekitar. Tak sedikit warga dibuat cemas lantaran adanya aksi premanisme untuk menjaga keamanan tambang. Padahal, tambang-tambang tersebut tidak berizin.

Wimbo, akivis 98 yang juga pecinta alam mengungkapkan, masalah tersebut kerap kali berakibat konflik dengan penduduk setempat. Sebab tak jarang lahan yang digunakan masih dalam status sengketa atau masih milik hak ulayat.

Atas itu, ia menilai sudah saatnya Kapolri turun tangan mengatasi masalah tersebut. Sebab, menurutnya, aparat lokal terlihat sudah tak berdaya berhadapan dengan kekuatan mafia batubara.

"Mereka bahkan sudah berani beraksi siang hari, terang-terangan. Kami tidak menuduh ada aparat yang ikut bermain, namun menurut informasi yang kami peroleh ya seperti itu adanya,” kata Wimbo dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Selain masalah premanisme, Wimbo juga menyoroti persoalan lingkungan yang rusak oleh pertambangan liar. Bahkan, pertambangan resmi pun kerap meninggalkan persoalan lingkungan terutama terkait akses dan kubangan.

"Apalagi yang ilegal, bahkan ada modus dengan pembebasan lahan menggunakan SKT di atas lahan yg memiliki IUP OP/RKAB. Padahal jelas itu melanggar undang-undang, namun mereka menempatkan preman-preman bersenjata tajam seolah-olah pihak merekalah pemilik lahan," sambungnya.

Kerusakan Lingkungan

Wimbo mengaku tidak terkejut saat anggota Komisi VII DPR RI M Nasir menyebut nama Tan Pauline sebagai salah satu penyebab rusaknya lingkungan di Kalimantan. Namun, menurutnya hal tersebut harus diklarifikasi lebih lanjut apakah benar perusahaan Tan Paulin yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau ada perusahaan lain.

“Namun, sudah kewajiban Polri untuk memeriksa setiap dugaan dan sinyalemen kerusakan lingkungan dan premanisme yang terkait mafia pertambangan sesuai dengan amanah dari Presiden Jokowi,” ujar Wimbo.

Sebelumnya, Yudhistira, Pengacara Tan Paulin membantah isu tersebut. Menurut Yudi aktivitas usaha kliennya pasti juga dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan, khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batu bara yang layak.

Meski begitu, Wimbo menegaskan yang berwenang memberikan klarifikasi tersebut adalah penegak hukum.

“Boleh saja pengacara Tan Paulin menyebut tudingan ini sangat tidak masuk akal. Tetapi, sudah menjadi Kewajiban dan kewenangan Kapolri untuk membuka ke publik fakta yang sebenarnya,” sanggah Wimbo.

Wimbo menegaskan, dia sangat mendukung Kapolri untuk segera memeriksa perusahaan dan aktivitas bisnis batu bara milik Tan Paulin. Karena hal ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh isu dan wacana terkait mafia batubara, terutama di Kalimantan.

"Jangan sampai, karena Kapolri terlalu pasif dan cuek pada kondisi ini, publik jadi menduga-duga integritas kapolri dalam menuntaskan mafia pertambangan sebagaimana amanah Presiden. Dengan memeriksa perusahaan dan aktivitas bisnis batu bara milik Tan Paulin dan perusahaan tambang lain yang melakukan pertambangan liar hingga merusak lingkungan," pungkasnya. (*/ys)

Tags:
Mafia Batu Barapremanismeperusakan lingkunganKapolriAktivis 98

Administrator

Reporter

Administrator

Editor