JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Transjakarta menerapkan Kapasitas angkut penumpang 100 persen sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.
Plt. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris, menuturkan, penerapan 100 persen kapasitas angkut ini efektif berlaku mulai Senin, (14/3/2022).
"Dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022," kata Betris melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Betris mengatakan, penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 145.
Seiring penerapan kapasitas 100 persen ini lanjut Betris, semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku penumpang akan kembali dicopot.
Selain itu jumlah handgrip akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri.
Sementara, untuk jam operasional masih sama dan tidak mengalami perubahan yakni pukul 05.00-21.30 WIB.
Untuk jam operasional layanan angkutan malam hari (Amari) 21.31 - 22.30 WIB.
Kendati demikian, guna memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan, sampai saat ini Transjakarta masih beroperasi dengan protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat baik di halte maupun di dalam bus.
"Seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel," sambung Betris.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte.
“Jadi pelanggan tidak perlu khawatir untuk beraktivitas bersama Transjakarta. Kami menghimbau agar semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” pungkasnya. (yono)