ADVERTISEMENT

Akhirnya! Anies Cabut Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang, Korban Banjir Merasa Lega

Jumat, 11 Maret 2022 10:07 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengerukan kali Mampang.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum Para Penggugat, Francine Widjojo, mengatakan, meski terkesan plin-plan, namun pihaknya merasa lega dengan keputusan Anies.

"Walaupun terkesan plin-plan tapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," kata Francine melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

Menurutnya, proses gugatan korban banjir hingga PTUN Jakarta memberi putusan sudah memakan waktu selama setahun.

Jangan sampai dengan Gubernur Anies mengajukan banding atas putusan PTUN, proses pengendalian banjir di kali Mampang jadi terhambat.

"Padahal yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir sehingga tidak ada lagi warganya yang menjadi korban. Kami berterimakasih pada Majelis Hakim PTUN atas putusannya yang bijak dan cermat," ucapnya.

Dirinya berharap, dengan dicabutnya banding, pengerukan kali Mampang dapat berjalan rutin sehingga warga yang bermukim di sekitarnya tidak lagi terdampak banjir.

'Pengerukan Kali Mampang semoga tidak hanya karena ada gugatan warganya tapi dilakukan rutin setiap tahunnya sampai tuntas seperti yang dilakukan oleh Gubernur-Gubernur DKI Jakarta sebelumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pencabutan banding ini berdasarkan arahan Gubernur Anies setelah melihat dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim dalam putusannya menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT