WFO 75 Persen Lagi! Simak Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jakarta yang Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa 05 Jul 2022, 17:34 WIB
Aturan lengkap PPKM level 2 Jakarta yang resmi berlaku hari ini. Selasa (5/7/2022). (Dok. Poskota)

Aturan lengkap PPKM level 2 Jakarta yang resmi berlaku hari ini. Selasa (5/7/2022). (Dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperbarui, usai Indonesia mengalami tren kenaikan kasus Covid-19 di beberapa wilayah.

DKI Jakarta sendiri memberlakukan PPKM level 2 mulai hari ini, 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Lantas, apa saja yang harus diperhatikan?

Berikut aturan PPKM level 2 Jakarta, seperti dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (5/7/2022). 

1. Work From Office 75 Persen

Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen.

Work from office (WFO) hanya berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai pintu akses keluar dan masuk tempat kerja.

2. Sekolah 

Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Berita Terkait

Level PPKM untuk Pemulihan Ekonomi

Kamis 07 Jul 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update