ADVERTISEMENT
Selasa, 5 Juli 2022 17:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperbarui, usai Indonesia mengalami tren kenaikan kasus Covid-19 di beberapa wilayah.
DKI Jakarta sendiri memberlakukan PPKM level 2 mulai hari ini, 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Aturan tersebut telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lantas, apa saja yang harus diperhatikan?
Berikut aturan PPKM level 2 Jakarta, seperti dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
1. Work From Office 75 Persen
Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen.
Work from office (WFO) hanya berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai pintu akses keluar dan masuk tempat kerja.
2. Sekolah
Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT