ubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hukuman pengerukan Kali Mampang. (Ist)

NEWS

Usai Dikritik, Anies Baswedan Akhirnya Batalkan Banding Atas Hukuman Mengeruk Kali Mampang

Kamis 10 Mar 2022, 16:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Setelah mendapat kritikan dari publik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membatalkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hukuman pengerukan Kali Mampang.

Pembatalan banding ini dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta setelah mendapat arahan langsung dari Anies.

Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengungkapkan bahwa Anies memutuskan untuk mencabut banding karena majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yayan dalam sebuah pernyataan, Kamis, 10 Maret.

Pertimbangan lain pencabutan banding juga karena majelis hakim juga menolak 5 dari 7 tuntutan para penggugat perkara ini. Penggugat dalam hal ini adalah sejumlah warga korban banjir Kali Mampang.

Ada pun 5 tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinangm dan tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1,15 miliar.

Sementara, 2 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim adalah mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan mewajibkan Pemprov DKI untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Dalam hal ini, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," jelas Yayan.

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

Yayan mengaku alasan awal Anies mengajukan banding ke PTUN karena hal tersebut mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Sampai akhirnya, pengajuan banding tersebut dicabut.

Saat ini, Pemprov DKI juga masih menjalankan pengerukan Kali Mampang dan pembangunan turap sungai sesuai hasil putusan.

Sebelumnya, Anies tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang. Alhasil Anies mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022

Pengajuan banding Anies ini pun menuai kritikan dari DPRD DKI, baik pihak oposisi maupun koalisinya, di antaranya adalah PDIP, PSI, dan Gerindra. (Rizki Febianto)

Tags:
Gubernur Anies Baswedan sempat ajukan bandingGubernur Anies Baswedan dihukum pengerukan kali mampang oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraGubernur Anies Baswedan digugat oleh warga terkait pengerukan Kali MampangGubernur Anies Baswedan mencabut banding yang diajukannya terkait pengerukan Kali Mampang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor