Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saksi JPU sebut tahu kedekatan Munarman dan tokoh JAD hanya dari Media Sosial, AH mantan anggota MMI dicecar beragam pertanyaan. (Foto/ardhi) 

Kriminal

Sidang Kasus Teroris, Saksi Ahli Sebut Kegiatan Baiat Munarman Bukan Perbuatan Pidana

Senin 07 Mar 2022, 18:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak terdakwa Munarman menghadirkan ahli pidana berinisial M dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/3/2022).

Pada kesempatan itu, M menilai bahwa perbuatan Munarman yang menjelaskan materi pada sejumlah pertemuan yang diduga sebagai kegiatan baiat bukanlah perbuatan pidana.

Pada mulanya, Munarman menyampaikan ada miss leading atau fakta yang keliru terkait tindak pidana yang menjeratnya.

Kata dia, penggiringan opini yang menyatakan ada kegiatan baiat hanya untuk konsumsi media.

"Saya ingin meluruskan fakta, pada pertemuan pertama, ini seolah-olah digiring bahwa setiap saya hadir ada baiat dan saya menyuruh baiat. Seolah- olah begitu, fakta yg digiring. Dan ini sebetulnya untuk konsumsi media," jelas Munarman.

Misalnya, dalam kehadiran Munarman di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat pada 6 Juni 2014 silam.

Munarman mengaku hanya hadir kurang lebih 10 menit dan bahkan tak ikut dalam acara selanjutnya yang diduga menjadi kegiatan baiat.

Lanjutnya, menurut eks Sekretaris Umum FPI tersebut, hanya ada satu orang yang menyebut kalau Munarman ikut berbaiat dan hal itu diceritakan kepada orang-orang.

Bukan hanya itu, Munarman juga beralasan jika dirinya hadir dalam acara tersebut karena rumahnya dekat. "Itulah yang dianggap saya ikut hadir. Padahal faktanya tidak ikut baiat dan saya tidak tahu itu pertemuan apa, untuk mendukung ISIS atau bukan," tutur Munarman.

Pada pertemuan selanjutnya, tepat pada 24 Januari 2015 di Makassar. Merusuk pada saksi A de Charge yang sebelumnya sudah dihadirkan, tak disebutkan adanya kegiatan baiat di sana.

Bahkan saat itu, Munarman turut memberikan materi merujuk pada dokumen NIC Mapping Global Future Amerika Serikat.

Dokumen tersebut, lanjut Munarman, memprediksi akan muncul kekhilafan Islam yang akan menentang peradaban Barat pada 2020.

"Saya bawakan tema khilafah itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Amerika, bukan hasil buah pemikiran saya untuk mewujudkan khilafah," terangnya.

Kepada M, Munarman bertanya, apakah ketika dia menyampaikan materi yang bukan hasil pemikirannya dengan merujuk pada dokumen NIC adalah perbuatan pidana atau tidak.

Kata M, itu adalah bentuk analisis dari Munarman dan hal itu tak dapat dipidana.

"Apakah itu pidana bercerita seperti itu?" tanya Munarman.

"Kalau berdasarkan keterangan tersebut, fakta yang ada, itu analisis sesuatu tidak bisa dipidana," ungkap M.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi) 

Tags:
sidang kasus terorisSaksi AhlisebutKegiatan Baiat MunarmanBukan Perbuatan Pidana

Reporter

Administrator

Editor