ADVERTISEMENT

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Eks Sekum FPI Munarman Dituntut 8 tahun Penjara

Senin, 14 Maret 2022 13:16 WIB

Share
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, tempat digelar sidang teroris Munarman. (foto: poskota/ ardhi)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, tempat digelar sidang teroris Munarman. (foto: poskota/ ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman yang kini jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme dituntut 8 tahun penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," ungkap JPU.

Tuntutan itu dikurangi masa tahanan.


Adapun hal yang memberatkan terdakwa Munarman adalah tak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum pemerintah, dan terdakwa tak menyesali perbuatannya.


"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Jaksa.


Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.


"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT