ADVERTISEMENT

Biar Kapok! Penjual Obat Golongan G Berkedok Toko Kosmetik di Sindang Jaya Disegel

Senin, 14 Maret 2022 12:09 WIB

Share
Toko kosmetik di Kecamatan Sindang Jaya disegel Satpol PP dan Loka POM Kabupaten Tangerang. (ist)
Toko kosmetik di Kecamatan Sindang Jaya disegel Satpol PP dan Loka POM Kabupaten Tangerang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah toko kosmetik di Kecamatan Sindang Jaya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang gegara mejual obat golongan G tanpa izin.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, penyegelan tersebut dalam rangka memberantas toko-toko yang menjual obat golongan G tanpa izin.

Pihaknya telah melakukan operasi pengawasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, diwilayah Kecamatan Sindang Jaya. 

Saat dilakukan pengawasan disalah satu toko kosmetik, pihaknya menemukan kios tersebut menjual belikan obat-obatan golongan G, diantaranya Thirexyphenidil dan Tramadol, sebanyak 959 butir, dengan nilai rupiah Rp1,8 juta.

"Kami menemukan 800 tablet Thirexyphenidil dan 159 tablet Tramadol, dengan nilai Rp 1,8 juta," katanya Senin 14 Maret 2022.

Lanjut Wydia, obat-obatan tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemusnahan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 

Widya berharap kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meminta kepada penjual obat agar tidak memperdagangkan obat golongan G tanpa resep dokter.

Pasalnya obat itu sangat berbahaya bagi masyarakat bila tanpa resep dokter.

"Sudah disita untuk dimusnahkan. Obat ini tidak dijual bebas, karena apabila digunakan tanpa resep dokter akan sangat bwrbahaya bagi kesehatan," pungkasnnya. (vero)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT