Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom. (foto: poskota/pandi ramedhan)

Kriminal

Jadi Tersangka, Pemuda yang Rudapaksa dan Bunuh Wanita Temannya di Kosan Mangga Besar Dijerat Pasal Berlapis, Segini Hukumannya

Minggu 06 Mar 2022, 11:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial A (22) yang merdudapaksa lalu membunuh teman kencannya di kamar kos kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat ditetapkan tersangka. Kini, tersangka terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Sudah jadi tersangka, kami kenakan pasal berlapis," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/3/2022).

Maulana menjelaskan, tersangka dijerat tiga pasal yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara," singkatnya.

Sebelumnya, polisi meringkus pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan di sebuah kamar kos di kawasan Jakarta Pusat yang dialami wanita muda bernama Ayu Wulandari (20). 

Pelaku ternyata merupakan orang dekat, yakni teman korban sendiri.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan pelaku diringkus tak lama setelah wanita muda tersebut ditemukan tewas di kamar kos dengan posisi setengah telanjang.

"Satu orang pelaku (ditangkap) yaitu orang dekat korban. Pelaku bukan pacar korban, tapi teman dekat korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Meski demikian, Maulana belum bisa mengungkap identitas pelaku. Dia juga belum bisa membeberkan motif pelaku, sebab saat ini masih dalam proses pengembangan.

Diketahui, seorang wanita bernama Ayu Wulandari (20), ditemukan tewas di dalam kamar kos di Jalan Mangga Besar 12 RT001 RW003, Mangga Dua Selatan, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022).

Menurut saksi di sekitar lokasi, Irma (29) mengatakan korban ditemukan tewas di dalam kamar kos sekitar pukul 3 sore. Korban ditemukan pertama kali oleh kakaknya.

"Awalnya kakaknya masuk kamar, terus udah ngeliat korban terlentang," ujarnya kepada Poskota.co.id saat ditemui, Jumat.

Lihat juga video “Pohon tumbang timpa Dua Mobil dan Motor di Tangerang Selatan”. (youtube/poskota tv)

Saat ditemukan, korban dalam keadaan terlentang dengan posisi baju diatas payudara dan tidak memakai celana. Kemaluan korban nampak ditutupi sarung.

Menurut Irma, dari tubuh korban nampak ada beberapa luka lebam yakni pada bagian jari, leher dan juga pipi.

"Pas pertama kali ditemuin kakanya itu masih kayak nafas gitu, terus kakaknya keluar minta bantuan pas masuk lagi udah ga ada (nyawanya)," jelasnya. (pandi)

Tags:
Jadi TersangkaTersangka Rudapaksa dan Pembunuhan Wanita Temannya Dijerat Pasal BerlapisPasal BerlapisWanita Muda Dirudapaksa TemannyaKosan Mangga Besarmangga-besarJakarta PusatrudapaksaPembunuhanPelaku Rudapaksa

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor