Miris! Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Serang, Divonis 18 Bulan Penjara

Kamis 10 Mar 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi pemerkosaan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua dari empat terdakwa pelaku rudapaksa siswi SMP di Kabupaten Serang, NA (17) dan AJ (17) pelajar SMA asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, divonis 18 bulan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (10/3/2022). 

Kuasa hukum terdakwa Sri Murtini mengatakan NA dan AJ terbukti bersalah dalam pasal 81, Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Iya tadi sidang kasus pencabulan, pelakunya anak di bawah umur. Vonisnya 18 bulan penjara di LPKA, dan pelatihan kerja selama 6 bulan di Bapas," katanya usai menjalani sidang tertutup yang diketuai Majelis Hakim Atep Sopandi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko.

Sri menjelaskan vonis kedua pelajar SMA itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang.

Sebelumnya, NA dan AJ dituntut 2 tahun penjara di LPKA.

Serta diharuskan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan di Bapas Serang.

"Jaksa dan kami menerima putusan majelis hakim," jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus pencabulan yang terjadi pada 2 Februari 2022 itu bermula saat korban temannya, mendapatkan pesan media sosial facebook dari terdakwa NA, mengajak gadis 14 tahun itu main. 

Pada malam harinya NA menjemput korban dan dibawa ke sebuah bengkel di wilayah Kampung Maja Kibin, Kabupaten Serang.

Disana korban bertemu dengan teman-teman NA, yaitu AJ, Sarifudin dan Sarmani (pelaku dewasa) yang tengah berpesta minuman keras jenis tuak.

Korban sempat diajak pesta miras namun menolaknya. 

Berita Terkait

News Update