Terlalu! Oknum AKBP di Sulsel Diduga Perkosa Siswi SMP Sejak 2021

Rabu 02 Mar 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi oknum polisi.(Ist)

Ilustrasi oknum polisi.(Ist)

Baca Juga:

Jelang Perayaan Nyepi 2022, Gubernur Anies Baswedan Hadiri Upacara Tawur Agung Kesanga di Pura Aditya Jaya Rawamangun

"Dari berita ini, sudah tepat jika Bid Propam sigap menangani kasus ini. Jika pelaku nantinya terbukti melakukan tindak pidana, maka selain diproses etik dengan sanksi pemecatan, juga harus diproses pidana," ujar Poengky, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, seperti dilansir jatim.poskota.co.id

Selain itu, menurut Kompolnas, AKBP M dapat dijerat UU Perlindungan Anak jika terbukti bersalah dan ancamannya dapat diperberat.

"Apalagi jika korban masih anak, maka yang bersangkutan harus dikenai pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan perlu dikenai hukuman pemberatan," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
News Update