ADVERTISEMENT
Senin, 28 Februari 2022 12:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota DPR dari fraksi PAN Guspardi Gaus menilai keberadaan truk-truk yang memburu solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Padang telah meresahkan masyarakat.
Pasalnya, keberadaan mereka menjadi penyebab kemacetan dan mengambil hak komsumen lain.
Menurut informasi, truk sejenis dump truk yang mempunyai roda lebih dari 6 roda yang banyak melakukan pemburuan solar bersubsidi dan sebenarnya bukan hak mereka.
Akibat ulah mereka telah menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya, ujar Guapardi, Senin (28 /2/2022).
Tindakan sopir truk seperti dump truk yang mempunyai roda lebih dari 6 yang masih mengisi solar bersubsidi jelas melanggar Pepres no 191 tahun 2014.
Dimana dalam Pepres itu di tegaskan bahwa jenis truk yang mempunyai roda lebih dari 6 tidak berhak membeli solar bersubsidi.
Mereka bisa mengisi BBM jenis solar industri dan Dex yang tersedia di SPBU Petamina. Sehingga tidak menghilangkan jatah atau mengambil hak kosumen yang memang berhak atas solar bersubsidi, jelas politisi PAN ini.
Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan, sesuai peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 di sebutkan : "Penggunaan BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Truk yang mempunyai roda di atas 6 seperti Truk CPO, Dump Truk, Trailer, Truk Gandeng dan Mobil Pengaduk semen (Mclen) tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi."
Perpres ini biasanya di tindaklanjuti dengan surat edaran dari Pemerintah Daerah maupun surat edaran dari BPH Migas.
Legislator daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini pun mengatakan, kenyataan dilapangan sering tejadi ketegangan yang menimbulkan salah paham dan adu mulut antara petugas SPBU dan sopir truk.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT