ADVERTISEMENT

Bekas Mekanik Pertamina Terlibat Pencurian 21 Ton BBM Jenis Solar di Perairan Tuban

Jumat, 19 Maret 2021 16:51 WIB

Share
Bekas Mekanik Pertamina Terlibat Pencurian 21 Ton BBM Jenis Solar di Perairan Tuban

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatatakan, telah terjadi kasus pencurian 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM).

Dia menyebutkan, dalam kasus ini ditetapkan empat tersangka. Menurut Brigjen Yassin Kosasih, salah satu tersangka pernah bekerja atau bekas pegawai mekanik di Pertamina.

Salah satu dari empat tersangka yang masih buron tersebut pernah bekerja di SPM alias tempat bongkar muat BBM tengah laut milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur.

Baca juga: PKS Minta BPH Migas Tingkatkan Pengawasan BBM

Berbekal pengetahuan dari salah satu tersangka jebolan Pertamina, komplotan ini bisa dengan mulus menjalankan aksinya.

"Salah satu tersangka ini adalah mantan dari mekanik yang pernah bekerja di SPM tersebut, sehingga yang bersangkutan sangat tahu bagaimana cara kerja di SPM," kata Yassin di Mako Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021).

Di tempat yang sama, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menuturkan, jebolan pekerja Pertamina yang dimaksud ialah tersangka bernama Johnsle.

Baca juga: Pertamina Proyeksikan Impor BBM Sebesar 113 Juta Barel Tahun Ini

Menurutnya, Johnsle adalah tenaga kontrak yang ditugaskan memperbaiki kerusakan di tempat bongkar muat BBM tengah laut tersebut. Namun sejak 3 tahun lalu, Johnsle sudah tak aktif menjadi bekerja di Pertamina.

"Saya sampaikan dia adalah mantan tenaga kontrak yang kami pekerjakan oleh Pertamina untuk di perbaikan ataupun kerusakan yang ada di SPM," kata Putut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT