ADVERTISEMENT

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Pencurian 21,5 Ton Solar Milik Pertamina Tuban

Jumat, 19 Maret 2021 14:11 WIB

Share
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Pencurian 21,5 Ton Solar Milik Pertamina Tuban

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 21,5 ton di Tuban, Jawa Timur pada 15 Maret 2021.

Polisi berhasil mengamankan 2 tersangka yang masing-masing bernama Ismail Ali dan Muhamad Taufik saat sedang melakukan pencurian dari pipa atau selang yang terletak di bawah laut milik dari PT Pertamina Tuban.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan dari Subdit Intelair bahwa ada kegiatan pencurian solar di selang bawah laut milik PT.Pertamina Tuban.

Mendengar aduan tersebut, Yassin langsung menerjunkan Tim Gabungan untuk menggagalkan pencurian tersebut.

Baca juga: Personel Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 6 Miliar

"Kami melakukan tangkap tangan terhadap Kapal MT. Putra Harapan di perairan Tuban sekitar Single Poin Mooring (tempat bongkar muat BBM tengah laut) yang melakukan pencurian BBM jenis Solar," kata Yassin, di Mako Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021).

Saat dilakukan pemeriksaan 4 tersangka yang bernama Jhonsle, Mudi, Kartawi dan Hartono berhasil kabur dengan cara lompat ke laut. Sedangkan 2 tersangka lain Ismail Ali dan Muhamad Taufik berhasil diamankan petugas.

Dalam  peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, 1 unit Kapal MT. Putra Harapan, 1 unit selang Hose Single Mooring, mulut pipa buatan, dan 2 buah pipa selang spiral.

Baca juga: Ditpolairud Banten dan Polres Serang Gelar Donor Darah di HUT ke-70 Polairud

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal, 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (yono/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT