Aturan toa masjid dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mulai jadwal penggunaan hingga posisi pemasang, begini peraturan lengkapnya. (Foto/dokkemenag)

Nasional

LPBH NU Jakarta Nilai Menag Yaqut Gegabah Menganalogikan Perkara Volume Azan, Presiden Jokowi Diharap Mengevaluasi

Jumat 25 Feb 2022, 13:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jakarta, Kevin Haikal menyayangkan pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atas perkara bandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Menurut Kevin, pernyataan Gus Yaqut, dinilai telah melukai hati umat islam di Indonesia. Pasalnya, azan merupakan panggilan bagi seluruh muslim untuk melaksanakan ibadah hariannya dan tidak sepantasnya disamakan dengan suara binatang.

"Adzan merupakan sebuah panggilan untuk beribadah, tidak tepat dan sangat tidak benar menganalogikan-nya dengan perbandingan gonggongan anjing,” ujar Kevin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum'at (25/2/2022).

Menag Yaqut, sebutnya, sebagai seorang pejabat negara sekelas Menteri. Tak mampu untuk menjaga turur katanya dengan baik, hal itu dapat dilihat pada bagaimana Menag membuat sebuat statement yang gegabah dengan menganalogikan volume adzan dengan gonggongan anjing.

"Ini juga merupakan suatu hal yang mendegradasi dan mengkerdilkan esensi dari azan sebagai panggilan untuk beribadah kepada Tuhan," ucap dia.

 

Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), Kevin Haikal. (Foto: Twitter/@Kehai_)

"Masih banyak perumpamaan lain yang bisa digunakan, perbandingan yang apple to apple, yang kontekstualitasnya sejajar dan sama. Kenapa tidak diumpamakan dengan suara lamborghini/ferrari, kan lebih baik,” jelas dia.

Tutur mantan Staf khusus (Stafsus) Menag itu, pengumandangan adzan dengan menggunakan pengeras suara telah menjadi tradisi di Indonesia yang selama ini terpelihara dengan baik.

"Kehadiran negara yang mengatur hingga detail teknis terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dirasa terlalu dalam dan agak sedikit berlebihan. Saya rasa, kita rakyat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang terbiasa dengan adat ketimuran,” papar Kevin.

"Artinya, kita tau batas dan cenderung punya ewuh- pekewuh/tata krama dalam berkehidupan sosial. Tanpa perlu dibuat aturan seperti itu, selama ini rasanya tradisi itu berjalan dan aman-aman saja,” imbuhnya.

Kata Wakil Ketua DPP Laskar Merah Putih itu, tanpa perlu Surat Edaran (SE) dari Kemenag pun, penggunaan pengeras suata di masjid selama ini sudah cukup rapih dan memperhatikan aspek lingkungan.

"Kalaupun ada satu dua permasalahan yang timbul akibat kesalahan komunikasi, itu selesai dengan musyawarah dan mufakat," kata dia.

“Atas nama pribadi, sebagai masyarakat indonesia dan juga umat islam, saya berharap Pak Menteri Agama bisa lebih hati-hati lagi dalam memilih diksi atau pilihan kata. Karena hal ini, menganalogikan azan dengan perbandingan gonggongan anjing, telah menciderai hati umat muslim secara general,” ucap Kevin.

Atas pernyataan kontroversial yang telah dilontarkan oleh Menag Yaqut, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  diharap mengevaluasi terkait kinerja Menag Yaqut selama ini. Sebab menutur Kevin, ini bukan kali pertama ada pernyataan-pernyataan Menag yang bersifat menyinggung masyarakat Islam.

"Dan Menag juga tidak kunjung melakukan pembenahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, untuk diketahui, Menag Yaqut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam edaran tersebut, ia minta volume pengeras suara diatur maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, ia juga meminta agar waktu penggunaan pengeras suara di masjid dan musala disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

"Karena kita tahu, misalnya, di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada masjid atau musala. Bayangkan saja kalau kemudian dalam waktu bersamaan tempat itu (masjid atau musala) menyalakan speaker secara bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," ujar Yaqut, Rabu (23/2/2022).

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim menghidupkan speaker sebanyak lima kali dana sehari, terus volumenya kencang, itu rasanya bagaimana," jelasnya.

"Nah, yang paling sederhana lagi misalnya, kalau kita hidup di dalam satu kompleks, yang di sisi kiri, kanan, depan, dan belakang ada yang pelihara anjing semua. Dan kemudian, anjing tersebut menggonggong dalam waktu bersamaan, kita akan merasa terganggu nggak?"

"Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di masjid atau musala silakan saja dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tukas Yaqut.

"Agar niat menggunakan speaker sebagai sarana melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu orang lain," tandas dia. (CR 10).
 

Tags:
LPBH NU JakartaMenag YaqutGegabahMenganalogikanVolume AzanPresiden Jokowi:MengevaluasiLPBH NU Jakarta NilaiMenag Yaqut GegabahMenganalogikan Perkara Volume Azan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor