ADVERTISEMENT

Tindak Tegas! Empat Mafia Hasil Swab Antigen Covid 19 Palsu Bandara Soetta Dibekuk Polres, Dua Pelaku Merupakan Pegawai Bandara

Jumat, 25 Februari 2022 13:16 WIB

Share
Jajaran Polres Bandara Soekarno - Hatta membekuk 4 orang mafia jual beli hasil swab Antigen Covid-19 palsu yang kerap beredar di Bandara Soetta dimana dua diantaranya pegawai bandara. (Foto/iqbal)
Jajaran Polres Bandara Soekarno - Hatta membekuk 4 orang mafia jual beli hasil swab Antigen Covid-19 palsu yang kerap beredar di Bandara Soetta dimana dua diantaranya pegawai bandara. (Foto/iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Bandara Soekarno - Hatta membekuk 4 orang mafia jual beli hasil swab Antigen Covid-19 palsu yang kerap beredar di Bandara Soetta.

Dua orang diantaranya merupakan pegawai di bandara tersebut.

Keempat orang yakni MSF (25) dan S (29) merupakan oknum pegawai Avsec di Bandara Soetta. Sementara HF (35) merupakan PHL Protkol Manado dan AR (40) merupakan pegawai honorer kelurahan.

Keempat orang ini melakukan pemalsuan dokumen untuk salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang di masa pandemi.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, Polresta Bandara Soetta bekerjasama dengan institusi yang ada dan masyarakat berhasil mengungkap praktim kotor tersebut pada  Rabu 23 Februari 2022.

"Kami berhasil ungkap praktik ilegal surat keterangan PCR dan antigen yang palsu di Soetta," kata Kapolres, Jumat (25/2/2022).

Kata Kapolres pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Mulai dari mencari calon penumpang yang belum melakukan tes Covid-19 hingga pembuatan hasil swab Antigen palsu.

"Peran dari 4 TSK ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara," kata dia.

Kapolres memastikan, keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab Antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama kurang lebih 5 bulan terakhir sejak tahun 2021. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT