Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram/@gusyaqut)

Bekasi

Gegara Menyamakan Azan dengan Gonggongan Anjing, MUI Kota Bekasi Sebut Yaqut Kurang Edukatif: Mencampuradukkan Halal dan Haram

Kamis 24 Feb 2022, 16:46 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal gonggongan anjing yang disamakan dengan suara azan di Masjid membuat umat Islam marah, tak terkecuali MUI Kota Bekasi.

Sekretaris Umum Majelis Umum Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Hasnul Khalid Pasaribu turut merespons atas ucapan Yaqut Cholil Qoumas itu.

Katanya, soal aturan pembatasan pengeras suara toa Masjid dan Mushola menjadi polemik gegara perumpamaan yang disampaikan Yaqut dinilai kurang edukatif.

Menurut Hasnul Khalid Pasaribu ia menyebut, tak etis seorang menteri berbicara demikian, di mana gonggongan anjing disamakan dengan suara azan dari toa masjid.

Padahal, katanya, azan merupakan syiar agama Islam untuk sebagai tanda waktu salat dan penyamaan dengan gonggongan anjing dinilai tidak etis.

"Tidak pantas suara Menteri berbicara seperti itu, seharusnya seorang Menteri itu harus bisa berbicara secara edukatif," kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Khalid Pasaribu kepada wartawan, Kamis (24/02/2022) siang.

Ia menambahkan, perumpamaan Menteri Yaqut soal gonggongan anjing dengan suara azan, karena sudah mencapuradukan antara yang halal dan haram.

"Dan dia harus bisa berbicara, jangan membuat misal-misal itu kan, itu misalnya, membuat misal seperti itu, akhirnya mengibaratkan, mencampuradukan antara yang halal dan yang haram," tambahnya.

Dengan terus terang, ia mengatakan tak elok bila syiar Islam seperti azan diumpamakan seperti itu, apalagi diucapkan oleh seorang menteri, hal tersebut akan sangat melukai kaum muslim.

Menurutnya, perumpamaan ini menggambarkan antara yang suci dengan yang kotor. Karena di dalam Syariat Islam, anjing termasuk hewan yang dikategorikan sebagai najis (kotor/tidak halal).

"Antara yang suci dan yang tidak suci. Dia jangan memisalkan azan itu seperti gonggongan anjing dong. Itu gak pantas terus terang saja," terangnya.

"Saya sebagai Sekum MUI Kota Bekasi tuh kecewa, kecewa dengan ungkapan seperti itu, bagaimana pun dilihat dengan maksud-maksud tertentu dengan ungkapan seperti itu ga pantas bagi seorang Menteri," tegas Hasnul Khalid Pasaribu.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran No SE 05 tahun 2022 dengan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan Musala.

Terkait hal tersebut, Hasnul mengungkapkan tidak ada masalah pada pedoman yang tertuang.

"Sebetulnya kami sebagai MUI tidak ada masalah, kalau ada pembatasan ya, bukan pelarangan toa. Tidak ada masalah sebetulnya," ucapnya.

"Nah pembatasan tapi dilihat juga daerahnya kalau daerahnya yang mayoritas islam saya kira wajar-wajar sajalah jangan hanya 10 menit dibatasi sebelum waktu salat. Bisalah lebih dari itu," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Tags:
Suara AzanAzanMenteri-Agamayaqut-cholil-qoumasGonggongan AnjinganjingUcapan Yaqut Cholil QoumasUcapan Kontroversial Yaqut Cholil QoumasAturan Pengeras MasjidAturan Pengeras Toa MasjidYaqut Samakan Toa Masjid dengan Gonggongan AnjingMUI Kota BekasiMUI Kota Bekasi Kecam Ucapan Menteri AgamaMUI Kota Bekasi Kecam Ucapan YaqutMencapuradukan yang Halal dan HaramYaqut Samakan Gonggongan Anjing dengan Suara AzanYaqut Samakan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Administrator

Reporter

Administrator

Editor