ADVERTISEMENT

Label Halal Indonesia Berlaku 1 Maret 2022, BPJPH: Pelaku Usaha Diminta untuk Sesuaikan Ketentuan

Senin, 14 Maret 2022 06:15 WIB

Share
Label Halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH Kemenag, kaligrafi huruf Arab, berbentuk gunungan pada wayang.. (dok Kemenag)
Label Halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH Kemenag, kaligrafi huruf Arab, berbentuk gunungan pada wayang.. (dok Kemenag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA. CO.ID - Label Halal Indonesia  mulai berlaku 1 Maret 2022. Namun, bagi pelaku usaha yang masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.

Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya yang diterima Minggu malam (13/3/2022).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Label Halal Indonesia  berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.  

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. 

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya. (johara)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT