BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan para pelaku tawuran yang viral di sosial media yang berada di Serang Baru, Cibarusah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Dalam Insiden yang terlibat antar dua sekolah yaitu SMK Citra Mutiara dan Al Manar yang berada di wilayah Serang Baru dan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tawuran antar pelajar viral terserbut terjadi di jalan warung belut Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada 16 Februari 2022 lalu.
Terdapat 11 pelajar yang berhasil Diringkus Unit opsnal Reskrim Polsek Serang baru.
"Dua dari 11 pelaku tersebut ialah, AR (19) membawa celurit kecil dan AH (18) membawa gobang atau pedang," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu (23/02/2022) siang.
Sementara 9 orang pelaku remaja lainnya, berinisial, HM (16), AR (17) MER (16) ABA (17) DF (17) DFS (17) DAK (16) SH (16) dan SK (15).
Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan juga, bahwa diamankannya 11 pelaku tersebut, berhasil diidentifikasi Melalui atribut atau pakaian yang digunakan saat melakukan tawuran.
"Pelaku yang diamankan ada 11 orang. Kami identifikasi dari kaos-kaos yang mereka kenakan saat video yang viral ketika tawuran," ungkap Kombes Gidion Arif Setyawan
Alasan dari para pelaku tawuran yang diikuti oleh pelajar tersebut, diungkapkannya Salah Satunya mencari Jati diri, dan juga merebutkan suatu wilayah.
"Mereka ini beralasan mencari jati diri, ada yang karena rebutan tongkrongan, ada juga yang malu karena pada tawuran sebelumnya kalah. Sifat-sifat heroik anak muda yang salah," terangnya
Namun, dalam insiden tersebut, tidak ada korban jiwa saat situasi tawuran.
"Memang tak ada korban luka atau jiwa, tapi peristiwa itu sangat, mengkhawatirkan masyarakat sekitar," jawabnya
Dalam pengakuan para pelaku, ia menjelaskan, telah melakukan aksi tawuran sebanyak dua kali.
"Pengakuan mereka baru dua kali tawuran, pertama di Cibarusah, kemudian yang viral di serang baru. Melibatkan 2 sekolah. Kami sudah lakukan warning ke sekolah lain atau tidak melakukan aksi serupa," ulasnya
Polres Metro Bekasi, dengan ini telah telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah celurit besar, 4 celurit sedang, 2 celurit kecil, 2 pedang, satu samurai dan stik golf, sweater Abu abu, putih dan hitam, serta celana panjang warna hitam.
"Pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1) undang undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," pungkasnya (Ihsan Fahmi)