ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Dua Kelompok Remaja di Ciracas Tawuran, Emak-emak Bawa Anak Nyaris Kena Sabetan Senjata Tajam

Senin, 28 Februari 2022 14:52 WIB

Share
Lokasi tawuran antar kelompok remaja yang terjadi pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kepala Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur (ardhi)
Lokasi tawuran antar kelompok remaja yang terjadi pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kepala Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur (ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Tawuran antar kelompok remaja terjadi di Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.  

Dua kelompok Saling serang menggunakan senjata tajam, kayu, dan stik golf.

Hal itu diketahui melalui video berdurasi 25 detik menampilkan belasan remaja tampak saling serang menggunakan senjata tajam berukuran besar. 

Bahkan saat seorang pelaku tawuran hendak menyerang musuh yang terjatuh menggunakan celurit  pengendara sepeda motor perempuan yang sedang membawa anak nyaris terkena sabetan.

Warga setempat, Erni menuturkan kejadian sebagaimana dalam video yang beredar terjadi pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kelapa Dua Wetan.

"Mereka bawa golok, ada yang bawa celurit, kayu, kita kan warga takut. Lari sana sini ada yang jatuh juga. Mereka ada yang naik motor, jalan kaki juga ada," ungkap Erni kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Menurut dia, aksi tawuran yang terjadi selama beberapa menit itu tak merenggut korban jiwa atau luka. Namun memang membuat aktivitas warga terganggu.

Para pelaku yang belum diketahui dari mana asalnya itu baru membubarkan diri usai satu kelompok musuh terdesak melarikan diri lantaran kalah jumlah  dan senjata tajam.

"Tawurannya sebentar doang, cuman beberapa menit gitu. Memang di sini sering tawuran, enggak siang enggak malem. Makanya warga juga takut, khawatir ada salah sasaran," tuturnya.

Erni sebagai warga berharap jajaran Polres Metro Jakarta Timur meningkatkan patroli di lokasi dan jam rawan serta meringkus para pelaku tawuran untuk diproses hukum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT