ADVERTISEMENT

Ketua KNPI Terlibat Utang? Tiga Pengeroyok Haris Pertama Merupakan Debt Collector, Polisi Beberkan Kronologisnya

Rabu, 23 Februari 2022 11:27 WIB

Share
Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga dari empat eksekutor pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama yang berprofesi sebagai Debt Collector. (Foto/cr10)
Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga dari empat eksekutor pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama yang berprofesi sebagai Debt Collector. (Foto/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga dari empat eksekutor pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (22/2/2022) pagi atau kurang dari 1X24 jam usai peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan tiga tersangka Haris Pertama merupakan Debt Collector atau penagih hutang.

"Ketiga tersangka yang ditangkap, diantaranya NS, JT, dan SN profesinya swasta atau Debt Collector," ungkap Kombes Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Kombes Tubagus menambahkan bahwa ketiga tersangka itu ditangkap di kediamannya yang ada di dua lokasi berbeda.

"Ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat," ucap dia.

Lanjutnya, dalam kasus pengeroyokan ini, sebetulnya ada lima orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, dengan tiga berhasil ditangkap dan dua lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Empat tersangka merupakan eksekutor dan satu orang adalah yang memerintahkan," imbuhnya.

"Kemudian dua tersangka yang masih dalam pengejaran alian DPO, keduanya adalah Harfi alias Avice dan Irvan. Saya sebutkan namanya langsung dengan harapan ada itikad baik dari keduanya untuk menyerahkan diri," sambung Kombes Tubagus.

 

Lihat juga video “Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Sebuah Kontrakan”. (youtube/poskota tv)

Dari penangkapan ketiga tersangka itu, kata Kombes Tubagus, Polisi mengamankan barang bukti dari mulai pakaian milik korban, batu yang digunakan oleh para tersangka untuk melukai korban, pakaian milik tersangka, dan kendaraan roda dua yang digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksinya.

Para tersangka ini disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Kombes Tubagus. (cr10)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT