JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme, terdakwa Munarman menghadirkan saksi meringankan atau A de Charge dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini, Senin (21/2/2022).
Sosok itu berinisial LH, seorang pengacara serta kolega Munarman.
Dalam persidangan, LH mengatakan jika Munarman adalah sosok yang tak menyukai kekerasan. Menurut dia, sosok yang dia kenal sejak tahun 1999 tersebut tak punya ciri-ciri sebagai orang Radikal maupun anti NKRI
"Apakah orang-orang yang saudara kenal bilang Munarman radikal dan anti NKRI?" tanya JPU.
"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," jelas LH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).
Sepengetahuannya, LH pun menyebut jika Munarman tak pernah berceramah yang berisi tentang
kekerasan.
Hal itu diketahui semasa Munarman mengabdi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan kerap membela ketidakadilan.
"Saudara sebagai teman mungkin pernah dengar ceramah terdakwa. Ada yang saudara ingat?" tanya JPU.
"Saya kira ceramah-ceramahnya tidak ada yang ke arah kekerasan. Beliau ini orang Palembang, ya maaf ya biasa lah keras juga. Tapi kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan. Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," ungkap LH.
"Dalam forum apa menangis?" tanya JPU.
"Ya terharu terhadap suatu hal, kezaliman, saya merasa di YLBHI beliau kalau melihat ketidakadilan, responsif," terang LH.
Menurut LH, Munarman amat mirip dengan Adnan Buyung Nasution, pendiri YLBHI. Meski sikapnya keras, namun Munarman tetap bakal menempuh jalur konstitusi guna menyelesaikan masalah.
"Beliau itu mirip sama Bang Buyung, sekeras apapun idenya, tapi konstitusional. Jadi sekeras apapun idenya harus melalui jalur kosntitusi," tutur LH.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi)