ADVERTISEMENT

Terungkap, Misteri Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Cilegon hingga Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Selasa, 22 Februari 2022 02:16 WIB

Share
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf saat menggelar keterangan pers terkait tewasnya tahanan. (Ist)
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf saat menggelar keterangan pers terkait tewasnya tahanan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Misteri pelaku penganiayaan terhadap AA tahanan kasus narkoba di Polres Cilegon pada Selasa 15 Februari 2022 akhirnya terungkap.

Senin (21/2/2022), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengumumkan telah menetapkan sebanyak 6 tahanan sebagai tersangka. Seluruh tersangka merupakan tahanan Polres Cilegon.

Korban yang merupakan tahanan kasus Narkoba warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tewas dikeroyok para tersangka di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan pihak penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka mencari apakah peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan. Kasus pun didalami secara detail.

“Dalam penyelidikan jenazah dilakukan autopsi di RSUD Cilegon. Kemudian setelah rangkaian penyelidikan dilakukan Satreskrim berkeyakinan bahwa itu adalah suatu peristiwa pidana. Sehingga dinaikan statusnya ke tahap penyidikan,” terang Kapolres kepada wartawan saat memberikan keterangan pers.

 

Pada proses penyidikan ini, kata dia, penyidik meminta keterangan kepada saksi-saksi yang berjumlah sekitar 17 orang. Dimana saksi berasal dari tahanan-tahanan yang ada di Rutan Polres Cilegon.

"Kemudian mencari bukti-bukti, mencari kesesuaian alat bukti yang didapat dan menetapkan tersangka atas peristiwa meninggalnya tahanan Polres Cilegon tersebut, dengan dugaan pasal 170 ayat 2 ketiga dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," jelas Kapolres.

Kapolres menuturkan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan ada sekitar 6 tersangka dalam pekara ini yaitu dengan inisial AS, HY, M, JP, N dan DA.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT