ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah, Ngurus SIM, STNK Hingga Ibadah Haji, Pengamat: Upaya Pemerintah Kumpulkan Dana dari Masyarakat

Minggu, 20 Februari 2022 17:26 WIB

Share
Pengamat politik Dr Ujang Komarudin, dengan BPJS adanya upaya Pemerintah untuk mengumpulkan dana masyarakat.  (Foto/dokpribadi)
Pengamat politik Dr Ujang Komarudin, dengan BPJS adanya upaya Pemerintah untuk mengumpulkan dana masyarakat.  (Foto/dokpribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Ribet bagi masyarakat mau jual beli tanah, buat SIM dan STNK sampai naik haji harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan segala," papar Ujang.

Ujang sendiri menilai dengan BPJS adanya upaya Pemerintah untuk mengumpulkan dana masyarakat melalui kebijakan seperti itu, sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan pada usia 56 tahun. (johara)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Reza Permana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT