ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah, Ngurus SIM, STNK Hingga Ibadah Haji, Pengamat: Upaya Pemerintah Kumpulkan Dana dari Masyarakat
Minggu, 20 Februari 2022 17:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ribet bagi masyarakat mau jual beli tanah, buat SIM dan STNK sampai naik haji harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan segala," papar Ujang.
Ujang sendiri menilai dengan BPJS adanya upaya Pemerintah untuk mengumpulkan dana masyarakat melalui kebijakan seperti itu, sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan pada usia 56 tahun. (johara)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT