ADVERTISEMENT

12 Juta PBI BPJS Dibekukan, DPR Minta Pemerintah Tidak Lepas Tangan

Selasa, 25 Januari 2022 11:17 WIB

Share
Netty Prasetiyani: Pemerintah harus fokus pada peningkatan 3T, penyediaan rumah sakit darurat, ketersediaan obat dan alkes. (Foto/dok. pribadi)
Netty Prasetiyani: Pemerintah harus fokus pada peningkatan 3T, penyediaan rumah sakit darurat, ketersediaan obat dan alkes. (Foto/dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR  Netty Prasetiyani menyoroti dibekukannya 12 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)  BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

"Pemerintah harus bisa menjelaskan secara transparan alasan di balik dibekukannya data tersebut. Masyarakat berhak tau kenapa data mereka dibekukan, apalagi banyak dari mereka yang bergantung pada hal ini" kata Netty, Selasa (25/01/2022)

Pada rapat dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, Sekjen Kemensos mengatakan pemerintah sudah menetapkan 96,8 juta peserta PBI.

Namun, dalam proses pembenahan data, disampaikan oleh Sekjen Kemensos ada 12 juta peserta PBI yang dibekukan kepesertaannnya. 

"Pandemi ini sudah menambah banyak orang dengan kemiskinan baru, orang dengan ketimpangan ekonomi. Kalau kemudian ini hanya diterima sebagai sebuah upaya data cleansing, seharusnya kalimat ini tidak bisa berhenti di sini saja," kata Netty. 

Netty meminta agar pemerintah tidak lepas tangan dan punya solusi.

 "Pemerintah harus punya solusi, kalau ini dibekukan apa tindak lanjutnya. Banyak masyarakat di luar sana yang mengeluhkan tak aktifnya BPJS Kesehatan mereka. Di dapil saya Cirebon saja banyak yang kaget ketika ada 10 ribu yang di-freeze" tambahnya. 

Netty juga meminta agar BPJS Kesehatan berperan aktif untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 "BPJS Kesehatan jangan cuma diam dan menuggu, tapi harus berperan aktif. Harus ada upaya aktif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami pastinya di Komisi IX akan siap membantu agar masalah ini cepat selesai" katanya. 

Netty meminta agar, Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan untuk mengacu kepada peta jalan (roadmap) program Jaminan Sosial dari Kementerian PPN/Bappenas. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT