Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: dok. pribadi)

Jakarta

Anies Kalah di PTUN soal Banjir, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Digugat Dulu Baru Bekerja

Sabtu 19 Feb 2022, 10:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal itu diketahui berdasarkan dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022. 

Dalam perkara tersebut, Anies terbukti tidak tuntas dalam melakukan pengerukan Kali Mampang hingga ke wilayah Pondok Jaya, dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang. Akibat banjir itu, warga mengalami kerugian yang cukup besar saat banjir besar pada 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta itu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai, dikabulkannya gugatan warga terkait banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali menampar Pemprov DKI Jakarta.

"Gugatan warga yang dikabulkan hakim PTUN terkait masalah banjir, merupakan tamparan keras kembali untuk Pak Anies dan Pemprov DKI Jakarta. Karena bukan hanya sekali warga memenangkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta, salah satunya kasus polusi di Jakarta," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth-, dikabulkannya gugatan tersebut karena terbukti jika orang nomor satu di Jakarta itu tidak serius dalam menangani banjir di Ibu Kota. Pasalnya, tidak ada bukti hasil kerja yang dilakukan oleh Pemprov DKI seperti pengerukan, penurapan di wilayah Kali Mampang, Kali Krukut, Kali Cipinang hingga Tebet.

"Terbukti kan jika Pak Anies tidak serius dalam menangani banjir di Jakarta, salah satunya di Tebet. Dan yang paling parah adalah pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017, seharusnya hal itu harus selalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas oleh Pak Anies. Akibat hal tersebut Warga Tebet terdampak banjir hingga setinggi 2 meter," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Kasudin SDA Jakarta Selatan, Mustajab mengeklaim pihaknya pada 2020 sudah mengeruk sejumlah kali di antaranya Kali Krukut di hilir Kali Mampang, dan Pondok Jaya. Kent pun sangat menyayangkan sikap reaktif anak buah Anies terkait pengerukan kali tersebut.

"Kasudin SDA Jaksel tak perlu reaktif dalam menanggapi permasalahan tersebut, apapun putusan PTUN itu hukumnya wajib dijalankan jadi tidak perlu mencari alasan apalagi pembenaran. Kalau sudah inkrah dipengadilan itu sifatnya mutlak dan harus dieksekusi, para hakim pun sebelum mengetuk palu mereka sudah melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud, dan juga pasti sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan pendapat mereka, jadi tidak perlu mengeklaim bahwa pengerukan sudah dilakukan pada 2020, tapi pada nyatanya Warga masih kebanjiran hingga mencapai 2 meter pada 2021 lalu," ujar Kent.

Kent pun percaya, gugatan tersebut dilakukan karena sudah ada rasa tidak percayanya masyarakat Mampang terhadap Kinerja Anies, dan nyatanya masyarakat Mampang harus menderita akibat terkena dampak banjir yang tidak berkesudahan, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 yang belum selesai masyarakat dituntut untuk melakukan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan diri.

Dengan di kabulkannya gugatan ini Kent berharap agar bisa menjadi cerminan bahan introspeksi, agar penangangan banjir di Ibu Kota harus lebih serius lagi dan baik kedepannya. 

"Saya yakin bahwa hasil vonis gugatan tersebut bisa menjadi semangat bagi Pemprov DKI untuk lebih serius lagi untuk bekerja dalam menanggulangi banjir. Jadi pelajaran yang bisa dipetik dari kejadian ini bahwa, lain kali jangan sampai digugat di pengadilan dulu, baru Pak Anies mau bekerja, tidak eloklah bisa menjadi seorang pemimpin daerah sudah tidak dipercaya masyarakat sampai mesti dilakukan proses hukum seperti ini. Jadi Gubernur itu harus benar-benar peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan warganya, jangan hanya teori saja," imbuh Kent.

Selain itu, Kent pun menegaskan, gugatan tersebut tidak ada muatan politis melainkan murni suara masyarakat Jakarta yang sudah resah terhadap bencana banjir yang kerap melanda terus menerus serta  tidak ada solusinya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk berani menempuh jalur hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Daerah jika tidak ada solusi untuk menimbulkan rasa nyaman di tengah masyarakat, bisa dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara (PTUN) demi tercapainya rasa keadilan.

"Jadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ) bisa merupakan salah satu solusi untuk menjawab permasalahan di tengah masyarakat terkait pelayanan atau kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat. Hak menggugat sebetulnya adalah hak sikap warga negara. Dan juga hak-hak orang yang tinggal di Jakarta yang salah satunya adalah yang kerap selalu menjadi korban banjir," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Kent pun menilai bahwa, Anies Baswedan tidak melakukan apa yang sudah tercatat dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 telah menyatakan bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain berupa:

a. pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat,
dan kawasan geografis cekungan/parkir air.

c. normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

"Padahal yang tercantum dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 itu yang harus dikerjakan oleh Pak Anies dan dijadikan prioritas, tapi apa dari 2019 tidak pernah dikerjakan hingga selesai. Artinya apa, Pak Anies tidak serius dalam menangani banjir," ketus Kent.

Kent pun berharap dengan adanya kasus tersebut, Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi suatu pelajaran berharga agar Pemprov DKI Jakarta lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan secara serius, dan mendapat perhatian khusus agar warga tidak mengalami banjir kembali.

"Saya pun berharap agar kedepannya tidak ada gugatan lagi terhadap Pemprov DKI Jakarta, dan juga tidak ada lagi banjir yang menimpa warga Jakarta. Dan juga sebaiknya Pak Anies dan Pemprov DKI tidak perlu melawan putusan tersebut, sehingga bisa memperlama proses pengendalian banjir di wilayah itu sehingga mengakibatkan masyarakat kembali menjadi korban," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, hal itu mencuat setelah amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022. Tertulis, Gubernur DKI Jakarta diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. 

Dikabulkannya sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang oleh PTUN DKI Jakarta, diharapkan memperbaiki upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.

Tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan PTUN, tapi juga di kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet. (*/ys)

Tags:
Anies Kalah di PTUN soal BanjirAnggota DPRD DKI KennethAnies BaswedanGubernur DKI JakartaPTUNbanjirdigugat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor