TRUTH Desak Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Terbuka Soal Dana BPO 

Minggu 20 Feb 2022, 15:25 WIB
Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho, Sabtu (19/2/2022), [Foto: ist]

Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho, Sabtu (19/2/2022), [Foto: ist]

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Lembaga pemantau kebijakan publik TRUTH mendesak para kepala daerah membuka ke publik penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) mereka.

Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho mengatakan, keterbukaan itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

"Selama ini kita (publik) tidak pernah tahu BPO tersebut besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2).

Terlebih, kata dia, untuk kepala daerah populer yang banyak melakukan pencitraan di media massa seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah Indarparawansa. 

Lihat juga video “5 Makanan Wajib Saat Perayaan Imlek 2022”. (youtube/poskota tv)

Menurut TRUTH, penggunaan dana BPO Gubernur oleh keempat nama tersebut penting diketahui publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit, terutama pada biaya penunjang operasional, apa lagi di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi, membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya pintar menghabiskan anggaran, salah satunya BPO," tegasnya.

Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, Biaya Penunjang Operasional (BPO) masing-masing kepala daerah tentu berbeda-beda, sesuai PAD masing-masing daerah.

"Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dan fungsi desentralisasi," kata dia.

Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 9 PP tersebut, bahwa BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15% dari PAD. Tidak boleh melewati batas besaran yang sudah ditentukan oleh aturan tersebut.

"Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut? Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? tentu dengan nilai yang fantastis dengan ukuran dari PAD masing-masing," tegasnya.

Menurutnya, DKI Jakarta pada 2021 PAD nya mencapai Rp51,85 T jika diukur dari aturan bahwa BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar 77,7 miliar

Berita Terkait

News Update