ADVERTISEMENT

Pupus! DPD Ungkap Gugatan PT 20 Persen Dinilai Sia-sia Karena Terganjal Putusan MK

Jumat, 18 Februari 2022 12:32 WIB

Share
Sultan B Najamudin, pertimbangan open legal policy yang disampaikan MK dapat merusak sistem legislasi. (Foto/rizal)
Sultan B Najamudin, pertimbangan open legal policy yang disampaikan MK dapat merusak sistem legislasi. (Foto/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Karena pada hakikatnya kehadiran MK adalah untuk mengendalikan dan meluruskan syahwat politik para pembuat UU agar selalu sejalan dengan UUD 1945," tutup mantan wakil Gubernur Bengkulu ini. 

 

Lihat juga video “Residivis Sembunyikan Sabu di Plafon Rumah Diringkus Polisi”. (youtube/poskota tv)

Seperti diketahui bahwa MK menyatakan presidential threshold adalah kebijakan politik DPR.

Jadi bukan kewenangan MK untuk menilainya, apakah konstitusional atau tidak.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi, telah memutuskan soal konstitusionalitas dari ambang batas pencalonan presiden.

Dalam putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, bertanggal 18 Februari 2009, MK menegaskan bahwa persoalan pengaturan ambang batas adalah open legal policy. (rizal)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT