ADVERTISEMENT

Ada Tiga Hal yang Memberatkan, Azis Syamsudin Diganjar Vonis Pidana Tambahan Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun

Kamis, 17 Februari 2022 17:13 WIB

Share
Eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin,terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.(CR 10)
Eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin,terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.(CR 10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kami berharap, bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis Hakim," kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin (14/2/2022).

"KPK berharap putusan majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," ujar Ali.

Menurut dia, dengan memberikan putusan hukuman yang adil, tentu akan memberikan efek jera kepada para koruptor. Dengan itu, masyarakat juga merasakan keadilan atas tindakan yang dilakukan para koruptor.

 

"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ungkapnya. (CR 10).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT