ADVERTISEMENT

Tok! Hakim Vonis Azis Syamsudin 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Plus Denda Rp250 Juta

Kamis, 17 Februari 2022 13:11 WIB

Share
Azis Syamsuddin terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (foto: poskota/ adam)
Azis Syamsuddin terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (foto: poskota/ adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim PN Tipikor, menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda RP250 Juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Menurut majelis Hakim, vonis terhadap politikus partai Golkar itu dijatuhkan atas dasar pertimbangan yang dianggap majelis Hakim keadaannya dapat meringankan dan memberatkan hukuman bagi terdakwa.

Dalam perkara ini, majelis Hakim menilai keadaan yang meringakan bagi Aziz, ialah, Aziz tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

"Terdakwa dinyatakan belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, dan berbelit-belit selama persidangan," ungkap Hakim Damis.

 

Selain itu, majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan selain vonis pidana pokok, berupa pencabutan hak politik selama empat tahun yang terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," jelas dia dalam membacakan amar putusan.

"Vonis tersebut berdasarkan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Aziz dengan tuntutan penjara delama 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kutungan dengan denda sebesar Rp. 250 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT