ADVERTISEMENT

Sempat Tertunda, Hari Ini Azis Syamsudin Jalani Sidang Putusan di PN Jakarta Pusat

Kamis, 17 Februari 2022 10:10 WIB

Share
Eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin,terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.(CR 10)
Eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin,terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.(CR 10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022) pukul 10.00 WIB pagi.

Sebelumnya, sidang putusan dilakukan pada Senin (14/2/2022) lalu. Namun, karena dua orang Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menangani perkara ini dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Alhasil, sidang yang seharusnya dilangsungkan pada hari tersebut pun terpaksa ditunda ke hari Kamis (17/2/2022) mendatang.

"Persidangan ini mesti ditunda,” kata Anggota majelis Hakim, Fahzal Hendri, Senin (14/2/2022).

Fahzal menjelaskan, bahwa satu Hakim yang positif Covid-19 adalah ketua majelis Hakim, M. Damis yang diduga terpapar Covid-19 saat pulang kampung halamannya di Makassar. Sementara, hakim kedua yang juga positif terpapar Covid-19 adalah anggota majelis Hakim, Jaini Bashir.

 

"Ketua majelis Hakim saat ini tengah menjalani isolasi di kampung halamannya," ucap Fahzal.

Dengan demikian, karena alasan tersebut sidang akan ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022 atau hari ini. Dengan berharap pada saat itu semua anggota majelis Hakim sudah selesai menjalani masa isolasi.

“Terdakwa, jaksa dan penasehat hukum jaga kesehatan juga,” imbau dia.

Politikus partai Golkar itu, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan penjara delama 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kurungan dengan denda sebesar Rp. 250 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT