JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat media sosial Adam Deni didiagnosa terkena virus saat berada dalam rutan Mabes Polri. Rival Jerinx SID itu ditangkap atas dugaan kasus mengunggah dokumen tanpa izin.
Berdasar pernyataan kuasa hukum Adam Deni, Susandi, virus tersebut menyerang lambung kliennya.
"Iya, di lambungnya atau di mana. Soalnya ada virus, menurut dokter kepolisian ya," kata Susandi saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Susandi menegaskan bahwa virus yang dimaksud bukan Covid-19. Dikatakan Susandi, kliennya memang memiliki riwayat penyakit maag akut.
Berdasar pengakuan ibunda Adam Deni, Susandi menyampaikan kliennya bisa pingsan jika penyakitnya tersebut kambuh.
"Enggak. Jadi, dia itu punya maag akut dari kecil, kata mamanya. Kalau dia sakit, dia sekarang enggak bisa tahan sakit, bisa sampai pingsan dan lainnya," jelasnya.
Susandi mengungkapkan kliennya ditangani dengan baik oleh dokter kepolisian. Lantaran kondisinya, Adam Deni kini telah dipindahkan di dalam sel isolasi rutan Mabes Polri.
"Posisi beliau sudah di dalam sel isolasi rumah tahanan Mabes Polri," pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Adam Deni ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana transmisi ilegal. Dia ditangkap lantaran mengunggah dokumen di media sosial tanpa izin yang bersangkutan.
Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Iya benar, sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dihubungi media, Rabu (2/2/2022).
Adapun laporan terdaftar dalam LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Atas dugaan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (roma)