JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Adam Deni kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022), terkait dia berkasus dengan Ahmad Sahroni. Dia telah dituntut 8 tahun penjara.
Agenda sidang hari ini ia membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa penuntut umum (JPU)
Saat ditemui poskota.co.id, Adam Deni tengah berada di dalam jeruji besi mengenakan seragam tahanan. Nampak juga sang ibu dan kekasihnya yang setia menemani Adam sambil memberikan pelukan hangat dan terlibat perbincangan.
Dalam kesempatan itu, Adam Deni mengatakan bakal menyebutkan pembelaannya di depan majelis hakim.
"Lebih ke tentang tiga pokok alasan kenapa saya dituntut 8 tahun itu kan. Saya dibilangnya karena saya jawab berbelit, kedua saya membawa keributan, terakhir saya tidak merasa menyesal," kata Adam Deni saat ditemui poskota.co.id pada Selasa (7/6/2022).
"Padahal, pertama itu kan saya meminta maaf karena kesalahan saya memposting dengan menampilkan nama Ahmad Sahroni. Tapi saya tidak menyesali perbuatan saya ingin membongkar pejabat yang menyalahgunakan jabatan itu, " ujar Adam Deni.
Kepada awak media, Influencer sekaligus selebgram Adam Deni juga meyakini bahwa tuntutan yang digugat kepadanya bisa menjadi lebih ringan. Pasalnya, menurut Adam dirinya tidak melakukan kesalahan yang fatal seperti korupsi, narkoba dan semacamnya.
"Semoga pengadilan ini masih bisa mengadili seadli-adilnya di kasus saya sekarang. Saya sudah mengcounter juga beberapa kasus yang lebih besar dari saya bahkan sampai merugikan negara. Tapi tuntutannya lebih kecil, dan vonisnya pun lebih kecil dari saya," katanya.
"Saya tidak melakukan korupsi, saya bukan pembunuh, saya bukan pengedar narkoba kenapa saya dihukum berat sampai 8 tahun, dalam podcast deddy Corbuzier 1 jam 16 menit, Sahroni ingin saya dipenjara 5 tahun, Kalau kita pakai analogi, tuntuntan 8 tahun putusannya (cek) Itu 5 tahun, nah jangan jangan ini ada 'pesangon' dari sang penguasa. " sambungnya
"Itukan denda yang sesuai dengan ancaman. Ancaman10 tahun denda maksimal 1 m kalo tidak salah. Kita engga ambil pusing."
Menurutnya, dia mencoba gimana caranya pihak pengadilan ini bisa mengadili dirinya dengan adil. Karena pengadilan ini harusnya bisa mengadili seadil-adilnya dan bekerja untuk negara.