JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Adanya pembangunan proyek perumahan di Jalan Jerman, Pesanggerahan, Jakarta Selatan hingga menimbulkan protes masyarakat dibenarkan pihak kelurahan.
Bahkan, penindakan pun pernah dilakukan petugas Satpol PP dengan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Pemkot Jakarta Selatan.
“Benar pernah disegel dan dibongkar bangunannya beberapa waktu lalu," terang Lurah Pesanggerahan, Jumafi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/6/2022).
Dia juga membenarkan bahwa pengembang kluster tersebut kini telah kembali membangun padahal penyelesaian terhadap pelanggaran tersebut tengah berproses secara hukum.
“Benar pernah disegel dan dibongkar bangunannya beberapa waktu lalu. Benar juga sekarang ini pembangunan kluster dilakukan kembali, padahal sedang digugat di pengadilan,” jelasnya.
Namun, Jumadi menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut. Dirinya hanya bisa memantau saja.
“Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan. Selain itu, persoalan ini juga sudah masuk ke pengadilan,” ucapnya.
Begitu juga dengan ditemukannya pelanggaran dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terungkap, hanya 14 dari total 19 bangunan yang memiliki izin tersebut.
Namun, 8 di antaranya masuk ke dalam wilayah Kelurahan Ulujami, bukan Kelurahan Pesanggrahan, Jumadi menyatakan dirinya saat ini diperintahkan untuk menunggu hasil keputusan di pengadilan.
Pelanggaran IMB yang dilakukan oleh 19 cluster di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, telah digugat oleh seorang warga bernama Esti Sri Dewi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan Sri Dewi tercatat dengan Nomor 245/G2021.PTUN.JKT dan 300/G/2021.PTUN.JKT.
Melalui kuasa hukumnya, Patar Aritonang, dalam gugatannya Esti menyebut pengembang kluster perumahan baru tersebut telah melanggar Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).