ADVERTISEMENT

Tahanan Polres Cilegon Meninggal Dunia Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Angkat Bicara

Rabu, 16 Februari 2022 15:45 WIB

Share
Muhibudin, pengacara keluarga korban mengatakan jika pihak keluarga mendapati adanya luka lebam pada tubuh korban dan diduga kuat, korban tewas karena tindak penganiayaan. (Foto/haryono)
Muhibudin, pengacara keluarga korban mengatakan jika pihak keluarga mendapati adanya luka lebam pada tubuh korban dan diduga kuat, korban tewas karena tindak penganiayaan. (Foto/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Tahanan Kasus Narkoba di Polres Cilegon berinisial AA (26), warga Kampung Toyomerto, Kelurahan Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit pada Selasa (15/2/2022).

Belum diketahui penyebab tewasnya AA.

Pihak keluarga saat ini tengah menuntut keadilan, juga meminta agar penyebab tewasnya AA dapat diketahui secara pasti.

Komarudin, paman AA mengatakan jika pihaknya mendapati informasi tewasnya AA pada Selasa (15/2) malam. 

Menurut Komarudin, pihak keluarga kaget mendapati fakta jika AA tewas di sel tahanan Polres Cilegon, karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pihak keluarga mengaku belum menerima pemberitahuan terkait penahan AA.

"Kami tidak tahu kalau keponakan saya sedang dalam tahanan. Bahkan kami tahu keponakan saya jadi tahanan, ketika dikasih tahu kalau dia sudah meninggal dunia," katanya kepada wartawan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada RSUD Cilegon, Rabu (16/2/2022).

Sementara itu, Muhibudin, pengacara keluarga AA, mengatakan jika pihak keluarga mendapati adanya luka lebam pada tubuh korban.

Diduga kuat, korban tewas karena tindak penganiayaan, namun belum mengetahui pelaku penganiayaannya.

"Apakah memang dianiaya oleh oknum petugas, atau ada tindak pembiaran, kami tidak tahu. Namun karena tewasnya di lingkungan Mapolres Cilegon, jelas kami meminta pertanggung jawaban," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT