JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aparat kepolisian berhasil membekuk 4 dari 6 orang pelaku pembacokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di bilangan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (8/2/2022).
Dari keempat orang tersebut, 3 orang pelaku diketahui positif menggunakan narkotikan jenis sabu dan menengguk minuman keras jenis anggur merah. Sedangka 1 pelaku lainnya, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, 2 orang pelaku pembacokan yang berinisial MAM dan A, hingga saat ini masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
"MAM dan A, saat ini masih dilakukan pengejaran dan telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keterlibatannya pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan, Jum'at (11/2/2022).
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, MAM dan A memiliki peran menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong pada bagian wajah dan kepala.
"Sedangka tersangka AB (21) adalah orang yang membacok korban di bagian kepala. Kedua, tersangka RF (19) orang yang membacok korban di bagian bahu. Ketiga, tersangka FH (19) adalah orang yang melakukan provoksi dengan meneriaki korban sebagai maling," tutur dia.
"FH (19) ini juga ikut menganiaya korban dengan tangan kosong. Selain itu ada tersangka IA (17) yang menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong," tukas Zulpan.
"Adapun barang bukti yang diamankan itu ada senjata tajam berjenis celurit panjang dan beberapa pakaian korban dan pelaku," imbuhnya.
"Akibat perbuatan kriminalnya ini, pihak penyidik telah menetapkan status mereka sebagai tersangka yang dapat dijerat denngan Pasal 170 Ayat (2) Ketiga KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun dengan ancaman 10 tahun penhara dan denda sebesar Rp. 200 juta," pungkas Zulpan.
Sebelumnya, terjadi aksi pengeroyokan dan pembacokan yang menewaskan seorang remaja berinisial LEH (17) di Taman Harapan Mulya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Diketahui, peristiwa tersebut berluma dari LEH yang tengah mencari kucing peliharaannya di sekitar wilayah Taman Harapan Mulya, Bekasi. Karena dianggap mencurigakan oleh pelaku, karena gerak geriknya yang disebut langsung bergegas pergi ketika ditanyai sedang melakukan apa.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengungkapkan, empat dari enam orang pelaku telah diamankan.
"Pelaku masuk geng yang bernama Brother Stress," ujar Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno, Kamis (10/02/2022).
Dikatakan AKP Edy Suprayitno, kejadian itu bukanlah karena dibegal oleh pelaku, melainkan diteriaki maling.
"Yang jelas itu bukan Pembegalan, tapi diteriaki maling, Yang neriakin maling pun juga udah kita tangkap, udah kita amankan," tegas AKP Edy Suprayitno, Selasa (08/02/2022) lalu. (cr10)