Tipu-tipu Investasi Bodong Merebak, Pakar Hukum Ini Bagikan Tips untuk Menghindarinya

Jumat 11 Feb 2022, 15:41 WIB
Azmi Syahputra. (foto: ist)

Azmi Syahputra. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana  dari Universitas Trisaki, Azmi Syahputra mengingatkan, saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti usaha mengatasnamakan investasi.  

Untuk itu, ia  mendorong pemerintah agar dapat berperan lebih maksimal lagi mengawasi dalam kegiatan investasi ini. Selain  mengedukasi dan mencegah warga  agar terhindar dari usaha  investasi bodong.

"Dalam hukum pidana investasi bodong ini dikategorikan sebagai usaha yang tergolong tindak pidana penipuan. Apapun bentuk kedoknya sepanjang ada keadaan palsu, dan rangkaian kebohongan serta ada pihak yang dirugikan dalam menjalankan usahanya maka orang yang mengajak, mengelola termasuk perusahaan dapat diancam dengan hukum pidana," kata Azmi,  Jumat (11/2/2022).

Sehingga, lanjutnya,  untuk mencegah kerugian masyarakat dari investasi bodong diperlukan langkah langkah konkrit yang terukur, dan  diharapkan setiap orang semakin teliti  dan  cerdas agar dapat memastikan dan membedakakan keberadaan  sebuah perusahaan investasi yang sehat. 

Atau harus tahu mana pula kategori perusahaan ataupun broker yang tidak bertanggung-jawab (investasi bodong) dan bahkan dapat merugikan masyarakat.

"Sebagaimana diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sampai awal tahun 2022 telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal, investasi bodong dan permainan judi berkedok trading, konsumen sangat dirugikan atas ini," bebernya.

Untuk itu, tegas Azmi,  ada beberapa hal yang harus dipastikan sebagai langkah antisipasi pertama, yaitu memastikan legalitas atau keabsahan broker atau perusahaan yang mengoperasionalkan  harus memiliki izin institusi terkait terutama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
 
Selain itu, pemerintah wajib melakukan pengawasan setiap saat terhadap pelaku usaha, guna memperkuat jaminan perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. 

"Komitmen ini  dapat dilaksanakan dengan mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). Pemerintah harus pula selalu mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner yang tidak jelas," tutupnya. (rizal)

Berita Terkait

News Update