Korban dan ahli waris korban teroris masa lalu mendapat kompensasi di Mapolda Banten. (ist)

Kriminal

LPSK dan BNPT Berikan Kompensasi untuk 9 Korban Teroris Masa Lalu

Jumat 11 Feb 2022, 16:48 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp1,495 miliar bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten.

Penyerahan kompensasi dilakukan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto mewakili Kapolda Irjen Pol Rudy Heriyanto di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Jumat (11/2/2022).

"Ada 9 korban KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," ungkap Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto menjelaskan secara umum, terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia, termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

"Khusus untuk 9 korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kp Melayu," terang Hasto Atmojo.

Untuk menentukan derajat luka yang dialami oleh korban dalam menentukan besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, kata Hasto, pihak LPSK menentukan assessmen medis bekerjasama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).

Derajat luka yang dimaksud adalah derajat luka ringan dengan nilai kompensasi Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, derajat luka berat Rp210.000.000.

"Selain itu untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.000 nilai tersebut sesuai dengan ijin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," jelasnya.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.

Sejak undang-undang itu lahir, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," pungkasnya. (haryono)

Tags:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)LPSK Serahkan Kompensasi untuk Teroris9 Korban Teroris Masa Lalu Mendapatkan Kompensasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor