Zero Terrorism Attack, BNPT Sebut Telah Blokir 180.954 Konten Bahaya Selama 2024 Bareng Komdigi

Senin 23 Des 2024, 23:40 WIB
BNPT menyebut, kondisi tidak ada serangan yang disebut zero terrorism attack ini membuat peringkat Global Terorism Index Indonesia naik dari posisi 24 menjadi 31. (RRI)

BNPT menyebut, kondisi tidak ada serangan yang disebut zero terrorism attack ini membuat peringkat Global Terorism Index Indonesia naik dari posisi 24 menjadi 31. (RRI)

POSKOTA.CO.ID – Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meningkat pada dua tahun terakhir. Salah satunya karena tidak ada serangan terorisme di Indonesia

Kondisi tidak ada serangan yang disebut zero terrorism attack ini membuat peringkat Global Terorism Index Indonesia naik dari posisi 24 menjadi 31.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, pada pernyataan pers akhir tahun BNPT, di Jakarta, Senin 23 Desember 2024.  

Kondisi ini tentunya membuat Indonesia masuk dalam kategori low impact, dari sebelumnya medium impact

Meski begitu, kondisi tersebut tak boleh membuat lengah. Karena menurut BNPT, propaganda kelompok radikal lewat media sosial sangat massif.

Menurut Eddy, sepanjang 2024, BNPT bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir sebanyak 180.954 konten berbahaya. 

“Karena isinya menyebarkan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di ruang siber," jelas Eddy dalam pernyataannya.

“Sebagian besar konten tersebut merupakan propaganda dari jaringan teroris. Seperti ISIS, HTI, dan JAD yang secara aktif menyebarkan ideologi kekerasan melalui platform digital,” tambahnya.

Menurut Eddy, pencegahan adalah kunci utama dalam menangani ancaman terorisme. Dan ini jadi yang utama bersama kementerian Lembaga, sehingga Indonesia ini bebas dari ancaman terorisme.

Selain memblokir akun medsos penyebar paham radikal dan terorisme, BNPT juga melakukan kontra narasi yang disebarkan lewat media sosial. 

Ini dsebut sebagai langkah strategis yang menjadi bagian dari upaya preventif BNPT dalam mencegah penyebaran paham terorisme di dunia maya. 

Berita Terkait

News Update