Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Pandi)

Kriminal

Terungkap! Modus Dikasih Uang Rp50 Ribu, Seorang Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur

Jumat 28 Jan 2022, 20:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memprihatinkan anak dibawah umur berinisial AAL (15) menjadi korban pencabulan oleh pacarnya berinisial TDK (19) yang kini menjadi tahanan polisi.

Aksi bejat tersebut dilakukan karena tersangka sakit hati telah diputus hubungan oleh korban.

10 Oktober 2021 merupakan hari dimana AAL (15) yang masih terbilang anak dibawah umur, berkenalan dengan seorang pria berinisial TDK (19).

Perkenalan itu dilakukan melalui media sosial.

Tersangka kemudian meminta kepada korban untuk memgirimkan foto tak senonoh korban.

Tak gratis, usai korban mengirimkan empat gambar vulgar dirinya, tersangka memberikan uang Rp50 ribu.

Setelah itu, keduanya memutuskan untuk bertemu di Apartemen Grand Lake, Ciputat, Tangsel, pada 21 Oktober 2021.

Di sana, keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Pertemuan itu dilakukan sebanyak tiga kali, masih di tempat yang sama dan dengan perbuatan hubungan intim yang mereka lakukan.

"Setiap pertemuan tersebut ada iming-iming uang Rp50 ribu dari tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (28/1/2022).

Namun pada 23 Januari 2022, korban memilih untuk memutuskan hubungan mereka.

Tersangka kemudian kesal, dia lalu mengancam akan menyebar foto vulgar korban.

Bahkan, tersangka juga meminta mengembalikan uang yang selama diberikan ke korban.

"Tersangka minta mengembalikan Rp1,5 juta, tapi korban tidak ada uang lalu tersangka menurunkan harga jadi Rp700 ribu," jelas Kabid Humas.

Korban panik, sebab tersangka selalu mengancam akan menyebarkan foto vulgar yang selama ini korban kirim melalui media sosial.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada guru di sekolahnya kemudian langsung melapor polisi.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka dapat diringkus.

Zulpan menuturkan, setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali kepada korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Persetubuhan, UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelasnya. (pandi)

Tags:
Pencabulan di Ciputat TangselKasus Pencabulan dengan Iming-iming Uangpencabulan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor