ADVERTISEMENT

Acungi Jempol! dalam Sepekan, Empat Tersangka Pencabulan di Bekasi Dicokok

Selasa, 25 Januari 2022 16:52 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa pakaian korban, Selasa (25/01/2022) siang. (ihsan fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa pakaian korban, Selasa (25/01/2022) siang. (ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi dalam kurun waktu satu minggu ungkap kasus perkara pencabulan anak di Kota Bekasi, Kamis (25/01/2022) siang.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pengungkapan kasus pencabulan terjadi rentan waktu tanggal 17 hingga 23 Januari 2022.

"Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengamankan empat tersangka diantaranya DA (40), AK (57), J (16) dan A (15)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada Wartawan, Kamis (25/01/2022) siang.

Adanya korban kasus pencabulan terhadap anak, diterangkan oleh kombes Hengki, berawal dari adanah laporan dari orang tua ataupun nenek dari para korban.

Sementara empat para korban kasus pencabulan tersebut, dua diantaranya masih dibawa umur.

"Korban Anak perempuan tersebut dengan rentang umur 6 hinggga 15 tahun, diantaranya ND (6) SPS (12), KM (7) dan RAS (15)," sambungnya.

Nama DA (40) dimana pelaku atau tersangka menyetubuhi atau mencabuli korban dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras, korban adalah dari tersangka 1 ini atas nama RAS (15). 

Selanjutnya Kombes Hengki, tersangka AK (57) tetangga korban (melakukan pencabulan dengan Mengimingi uang sebanyak Rp5 ribu.

Tersangka berinisial J (16) merupakan teman dekat korban yang melakukan hubungan suami istri, Korbannya adalah atas nama SPS (12).

"Yang terakhir ialah Tersangka AS (15) merupakan teman korban juga dengan melakukan hal hal yang sama terhadap korban dengan janji membelikan atau memberikan korban ice cream, kesukaan anak anak, dijanjikan itu, diberikan kepada korban atas nama korban KM (7)," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT