BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kabupaten meringkus tersangka berinisial JH (50) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kamis (20/01/2022) sore.
Menurut Wakapolres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Deddy Supriyadi, tersangka JH (50) merupakan bapak tiri korban yaitu remaja STK (14) warga Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Tersangka melakukan tindakannya tersebut dilakukan pada 5 Agustus hingga September 2020 lalu.
"Pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar jam 13.30 WIB, di rumah STK, Serang Baru, Bekasi. JH melakukan persetubuhan terhadap STK dan diketahui oleh ibunya sendiri," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Deddy Supriyadi, Kamis (20/01/2022).
Adapun daripada tersangka melakukan persetubuhan terhadap STK, di waktu siang hari.
"Dilakukan sejak awal bulan Agustus 2020 hingga September 2020, pelaku melakukan perbuatannya sudah berunglang kali, setiap siang hari di rumahnya ketika istrinya sedang bekerja," sambungnya.
Dengan Adanya laporan tersebut, Polsek Serang Baru segera melakukan penyelidikan, dan ketika proses tersebut tengah berjalan pelaku sudah melarikan diri.
"Saat melakukan olah TKP di rumah korban, pelaku JH sudah melarikan diri, awal penyelidikan Reskrim Serang Baru mulai mengejar pelaku di daerah Pantai Pakis karawang, Carlu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang Jawa barat, Muara Enim Palembang. Grand Canyon Karawang," ujarnya.
Eddy sapaan akrabnya, mengatakan bahwa tersangka diamankan di daerah Jakarta Utara, pada 15 Januari 2022 lalu.
"Mengejar juga ke Marunda Jakarta Timur, dan tersangka di tangkap pada Hari Sabtu, Tanggal 15 Januari 2022 jam 16.00 wib tertangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading Jakarta Utara," jelasnya.
Dengan melakukan penyelidikan mendalam, dikatakan AKBP Eddy Supriadi, JH melakukan persetubuhan terhadap STK sebanyak 10 kali.