BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bogor melalui Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Bogor bakal mempidanakan Zentrum, yang nekad membuka paksa segel yang ditempel Walikota Bogor Bima Arya pada 17 Januari 2022 lalu.
"Saya akan koordinasi terlebih dahulu dengan wali kota dan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Yang pasti pembukaan segel secara paksa telah melanggar KUHP, bukan lagi perda," ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Agustian menegaskan, pembukaan segel secara paksa merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah.
"Ini adalah bentuk pelecehan terhadap negara. Mereka sudah dua kali buat pelanggaran secara berturut-turut," tegasnya.
Agustian menyatakan, bahwa apa yang dilakukan Zentrum telah melanggar KUHP Pasal 232 ayat (1), yang bunyinya;
"Barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana juapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (Billy Adhiyaksa)